Kamis, 11 Oktober 2012

Dispenda Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor S/D 28 Oktober 2012

Dispenda Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

INILAH.COM, Jakarta - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta menggratiskan biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah DKI. Kebijakan tersebut berlaku sejak 10 Oktober sampai tanggal 28 Oktober 2012.

Kepala Unit Dispenda Samsat Jakarta Selatan, Dody mengatakan, penghapusan denda PKB itu sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012, tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi.

Di samping itu, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012. "Sosialisasi ini dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian khususnya dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Dody, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Menurutnya, sosialisasi tersebut tidak hanya untuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB saja, namun wajib pajak juga diberikan potongan pokok sebesar 25 persen setiap tahunnya. "Misalnya, pokok PKB senilai Rp100 ribu hanya dibayar Rp75 ribu," ujarnya.

Pasalnya, dalam sosialisasi Pergub itu wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya juga dibebaskan Bea Balik Nama (BBN). "Itu bisa dikurangi sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB atau bisa dihapus," jelas Dody

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kerja sama antara Dispenda DKI dengan Kepolisian merupakan langkah efektif agar masyarakat membayar wajib pajak kendaraannya. "Selain itu, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tentunya," ucapnya.

Maka dari itu, lanjut Rikwanto, masyarakat dapat memanfaatkan sosialisasi ini untuk membayar pajak kendaraannya jika terlambat dan terkena sanksi. "Bebas biaya denda PKB ini berlaku untuk kendaraan yang terlambat bayar pajak maksimal lima tahun ke belakang," tandasnya.[bay]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar