Dr. SAE Nababan, LLD |
Jakarta,
-- Putusan bebas yang diterima mantan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati
Nusantara Airline (MNA), Hotasi DP. Nababan, dalam sidang Tipikor yang digelar
di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (19/2), membuat
kegembiraan tersendiri terhadap keluar Hotasi yang mengikuti siding tersebut.
AYAH
Hotasi Nababan, DR SAE Nababan LLD., Ephorus gereja HKBP periode 1987-1998 dan
juga Presiden dari World Council of Churches (WCC) yang turut mengikuti
sidang sejak awal tak kuasa menyembunyikan kegembiraannya atas putusan bebas
yang diterima anaknya.
Seusai
sidang pria yang akrab disebut Doktor SAE ini pun langsung mengajak seluruh
anggota keluarganya untuk melakukan kebaktian singkat di salah satu ruangan
pengadilan Tipikor, “Ayo kita berdoa dulu semua sebagai ucap syukur kita,” kata
SAE mengajak anggota keluarganya.
Selama
lima belas menit keluarga SAE melakukan kebaktian yang langsung dipimpin SAE
Nababan dengan iringan lagu-lagu pujian serta doa ucapan syukur.
Seusai
kebaktian, ketika diminta tanggapan SAE Nababan atas putusan bebas yang
diterima anaknya, SAE mengaku puas dan senang atas putusan yang diterima
anaknya, "Kami senang dengan putusan ini, dan putusan ini telah memberikan
harapan yang cukup melegakan terhadap warga Indonesia untuk mendapatkan
keadilan," kata SAE kepada Sentana.
Sebelumnya,
Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai majelis Hakim Pangeran Napitupulu,
memutus bebas Hotasi Nababan terkait kasus pengadaan dua pesawat melalui sistem
leasing atau sewa yang diduga merugikan Negara sebesar USD 1 Juta.
Berdasarkan
fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa
tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait
penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 sehingga
menguntungkan diri sendiri dan pihak Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG).
Meski
dua pesawat yang di sewa belum diterima pihak Merpati namun hakim beranggapan
tindakan terdakwa telah sesuai dengan prosedur dalam menyewa dan membayarkan
security deposit sebesar satu juta dolar AS kepada pihak TALG melalui kantor
pengacara Hume and Associate.
Majelis
hakim beranggapan terdakwa telah bersikap transparan, beritikad baik, tidak ada
konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan.
Majelis
juga mempertimbangkan fakta yang menunjukkan kalau pihak Merpati tetap berusaha
agar TALG mengembalikan "security deposite" yang telah dibayarkan
tersebut setelah perusahaan asing itu tidak mampu mendatangkan pesawat yang
telah disepakati.
Pertimbangan
lain majelis hakim Tipikor yakni adanya putusan Pengadilan Negeri Kolombia yang
memenangkan PT Merpati Nusantara Airlines atas gugatan kepada Alan Messner dan
Jon C Cooper dari TALG.
Sebelumnya
KPK pernah melakukan penelaahan atas penyewaan pesawat oleh Merpati dan
menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi. Begitu pula hasil
penelaahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu
lalu menyebutkan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang menimbulkan
kerugian negara.
Sebelumnya
jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah menuntut Hotasi melakukan tindak
pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, dan meminta majelis hakim
menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider enam bulan
kurungan. (Sarif Rikardo Nababan)