Selasa, 19 Februari 2013

Hotasi Diputus Bebas, DR SAE Nababan Ajak Keluarga Berdoa

Dr. SAE Nababan, LLD


Jakarta, -- Putusan bebas yang diterima mantan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airline (MNA), Hotasi DP. Nababan, dalam sidang Tipikor yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (19/2), membuat kegembiraan tersendiri terhadap keluar Hotasi yang mengikuti siding tersebut.


 AYAH Hotasi Nababan, DR SAE Nababan LLD., Ephorus gereja HKBP periode 1987-1998 dan juga Presiden dari World Council of Churches (WCC) yang turut mengikuti sidang sejak awal tak kuasa menyembunyikan kegembiraannya atas putusan bebas yang diterima anaknya.

Seusai sidang pria yang akrab disebut Doktor SAE ini pun langsung mengajak seluruh anggota keluarganya untuk melakukan kebaktian singkat di salah satu ruangan pengadilan Tipikor, “Ayo kita berdoa dulu semua sebagai ucap syukur kita,” kata SAE mengajak anggota keluarganya.

Selama lima belas menit keluarga SAE melakukan kebaktian yang langsung dipimpin SAE Nababan dengan iringan lagu-lagu pujian serta doa ucapan syukur.

Seusai kebaktian, ketika diminta tanggapan SAE Nababan atas putusan bebas yang diterima anaknya, SAE mengaku puas dan senang atas putusan yang diterima anaknya, "Kami senang dengan putusan ini, dan putusan ini telah memberikan harapan yang cukup melegakan terhadap warga Indonesia untuk mendapatkan keadilan," kata SAE kepada Sentana.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai majelis Hakim Pangeran Napitupulu, memutus bebas Hotasi Nababan terkait kasus pengadaan dua pesawat melalui sistem leasing atau sewa yang diduga merugikan Negara sebesar USD 1 Juta.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 sehingga menguntungkan diri sendiri dan pihak Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG).

Meski dua pesawat yang di sewa belum diterima pihak Merpati namun hakim beranggapan tindakan terdakwa telah sesuai dengan prosedur dalam menyewa dan membayarkan security deposit sebesar satu juta dolar AS kepada pihak TALG melalui kantor pengacara Hume and Associate.

Majelis hakim beranggapan terdakwa telah bersikap transparan, beritikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan.

Majelis juga mempertimbangkan fakta yang menunjukkan kalau pihak Merpati tetap berusaha agar TALG mengembalikan "security deposite" yang telah dibayarkan tersebut setelah perusahaan asing itu tidak mampu mendatangkan pesawat yang telah disepakati.

Pertimbangan lain majelis hakim Tipikor yakni adanya putusan Pengadilan Negeri Kolombia yang memenangkan PT Merpati Nusantara Airlines atas gugatan kepada Alan Messner dan Jon C Cooper dari TALG.

Sebelumnya KPK pernah melakukan penelaahan atas penyewaan pesawat oleh Merpati dan menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi. Begitu pula hasil penelaahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu menyebutkan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah menuntut Hotasi melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. (Sarif Rikardo Nababan)